BREAKING NEWS

Minggu, 28 Agustus 2016

Syarat Ganti Nama Anak Kandung

Wirlisman, SH
Pertanyaan:

Ganti Nama Anak Kandung

Selamat siang Pak, bagaimana prosedur mengubah nama anak kita yang sudah berusia sepuluh tahun lebih? Apakah harus mengajukan perubahan melalui sidang pengadilan? Sebab waktu mengurus perubahan nama akta lahir, ijazah, dan kartu keluarga diminta surat keputusan dari pengadilan?
Pengirim: +62821823722xxx

Jawaban:

Surat Keputusan Pengadilan
 

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri. Ini berdasarkan pasal 52 UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan jo. Pasal 93 ayat (2) Perpres Nomor 25/2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 23/2006 dinyatakan pencatatan perubahan nama berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.

Selanjutnya dalam pasal 93 ayat (2) Perpres Nomor 25/2008 disebutkan bahwa pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi persyaratan. Di antaranya menyertakan salinan penetapan Pengadilan Negeri (PN) tentang perubahan nama, kutipan akta perkawinan bagi yang sudah kawin, kutipan akta dari catatan sipil, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pencatatan perubahan nama hanya bisa dilakukan melalui surat penetapan pengadilan. Anda harus membuat surat permohonan perubahan nama kepada Pengadilan Negeri (PN) setempat. Surat permohonan nantinya digunakan untuk mengeluarkan surat penetapan pengadilan. Salinan penetapan pengadilan ini menjadi salah satu syarat yang wajib dalam melaporkan pencatatan perubahan nama kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Wirlisman, SH
Notaris & PPAT Batam

Posting Komentar

 
Copyright © 2000 Jasa PPAT Batam | PPAT Wirlisman | Komplek Jaya Putra Blok B/5 Jln. Raja Ali Haji, Sei Jodoh, Batam, Phone +62812-7060-0277