![]() |
| Notaris & PPAT Wirlisman, SH |
Apa Kewajiban Pembeli Rumah
Selamat sore Pak, mohon perincian mengeni biaya kepemilikan properti yang harus dibayarkan saat membeli rumah? Terima kasih.
Pengirim: +6258667636xxx
Jawaban:
Pembeli Wajib Membayar BPHTB
Terima kasih atas pertanyaan Anda. PP Nomor 48/1994 sebagaimana diubah dengan PP 71/2008 disebutkan bahwa orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah. Bangunan wajib dibayar sendiri PPh yang terutang ke bank persepi atau kantor pos d0n giro sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah atau bangunan ditandatangani pejabat yang berwenang.
Besarnya PPh atas pengalihan atau bangunan sebesar 5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah atau bangunan. Kecuali pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana (yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah atau bangunan dikenakan PPh sebesar 1 persen), dari jumlah bruto nilai pengalihan. Kewajiban pembeli sesuai UU Nomor 20/2000 membayar BPHTB.
BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan tarif pajak sebesar 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP). Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) sama dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Besarnya NPOP lebih tinggi antara Nilai Perolehan Objek Pajak atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Demikian penjelasannya.
Wirlisman, SH
Notaris & PPAT Batam


Posting Komentar