BREAKING NEWS

Minggu, 28 Agustus 2016

Bagaimana Cara Mematenkan Logo

Staf Notaris dan PPAT Wirlisman, SH
Pertanyaan:

Bagaimana Cara Mematenkan Logo?

Selamat malam Pak, kami memiliki industri makanan dan minuman khas. Suatu saat logo dan merek kami ditiru seseorang, 90 persen mirip desain kami. Bagaimana cara mematenkannya? Mohon penjelasannya.
Pengirim: +628127001xxxx

Jawaban:

Logo Tidak Boleh Sama dengan Lainnya


Terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan. Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek (UU Merek) pasal 61 ayat (2) huruf b mengatur bahwa sebuah merek harus digunakan untuk jenis barang atau jasa yang sesuai dengan jenis barang atau jasa yang didaftarkan dan sesuai dengan merek yang didaftar. Dalam penjelasan pasal 61 ayat (2) huruf b UU Merek lebih lanjut diatur bahwa ketidaksesuaian dalam penggunaan meliputi ketidaksesuaian dalam bentuk penulisan kata atau huruf dan juga penggunaan warna yang berbeda.

Selanjutnya, pasal 6 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek permohonan pendaftaran merek bisa ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut:

a. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang atau jasa yang sejenis

b. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan sejenisnya

Persamaan pada pokoknya yang adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, susunan warna, cara penulisan antara unsur-unsur atau persamaan bunyi ucapan. Apabila merek dagang yang akan didaftarkan termasuk dalam salah satu kategori di atas, maka besar kemungkinan merek dagang yang didaftarkan akan ditolak. Untuk itu, memang sebaiknya sebelum menggunakan atau mendaftarkan merek Anda.

Anda harus melakukan penelusuran apakah merek yang akan didaftarkan sudah pernah dimiliki pihak lain atau belum. Ini akan mengurangi kemungkinan timbulnya kerugian akibat penolakan permohonan pendaftaran merek. Selain itu juga menghindari tuntutan hukum pidana dan perdata di kemudian hari dari pihak yang memiliki merek yang memiliki persamaan dengan merek Anda. Penelusuran merek bisa diakses melalui laman www.dgip.go.id Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Demikian.

Wirlisman, SH
Notaris dan PPAT Batam

Berapa Biaya Pembuatan CV?

Staf Notaris dan PPAT Wirlisman
Pertanyaan:

Berapa Biaya Pembuatan CV?


Selamat pagi Pak, apa saja syarat mengurus CV atau PT? Jika saya memiliki usaha perdagagan alat-alat kesehatan bermodal sekitar Rp 80 jutaan, apakah harus memiliki PT atau CV? Mohon maaf berapa biaya pembuatan CV atau PT? Terima kasih.
Pengirim: +62813728652xx
 

Jawaban:

Biaya Sesuai Standar Peraturan


Terima kasih atas pertanyaannya. CV atau Comanditaire Venootschap merupakan salah satu bentuk badan hukum untuk melakukan usaha dengan modal terbatas. Seorang pengusaha yang ingin berusaha dalam industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar dapat memilih CV sebagai alternatif badan usaha. PT dan CV merupakan badan hukum yang diakui di muka pengadilan.

CV didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada mendirikan PT. Yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh dua orang, dengan menggunakan akta notaris yang berbahasa Indonesia. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV bisa melalui notaris. Jika para pihak sudah sepakat mendirikan CV, pemohon dapat datang ke kantor notaris dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Untuk mendirikan CV dibutuhkan nama yang akan digunakan, tempat atau alamat kedudukan, siapa persero aktif dan pasif, maksud dan tujuan pendiriannya, akta notaris untuk memperkokoh posisi CV, atau syarat lainnya. Apabila jawaban ini dirasa belum lengkap, silakan datang langsung ke Komplek Jaya Putra Jl. Raja Ali Haji Blok V Nomor 5 Sungai Jodoh Batam atau telepon melalui 0778-431931. Demikian penjelasannya.

Wirlisman, SH,
Notaris dan PPAT Batam

Hukum Gadaikan Tanah Milik Ibu

Wirlisman, SH
Pertanyaan:

Gadaikan Tanah Milik Ibu

Selamat pagi Pak, jika ingin menjual atau menggadaikan tanah milik orangtua apa bisa? Saya diminta menggadaikan tanah di daerah Sungai Panas hanya ada fotokopi surat saja. Terima kasih.
Pengirim: +6281372572xxx

Jawaban:

Harus Terima Kuasa Pemilik

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Berdasarkan keterangan yang Anda sampaikan kepada kami, ayah membeli tanah tersebut atas namanya sendiri. Dalam hal ini kami asumsikan bahwa sertifikat tanah tersebut adalah atas namanya. Berdasarkan hal tersebut, maka dapat dikatakan bahwa pemilik sah (secara hukum) atas tanah tersebut adalah ayah Anda.

Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat dan nama pihak yang tercantum di sertifikat tersebut. Ia merupakan pemegang hak dari tanah tersebut secara hukum yang berkekuatan tetap. Hal ini merujuk kepada Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Berdasarkan hal ini, yang memiliki hak atas tanah tersebut, baik hak untuk menjual atau hak lainnya atas tanah tersebut adalah ayah Anda. Oleh karena itu, Anda (anak) tidak dapat menjual atau menggadaikan tanah kepada pihak lain, kecuali telah memiliki perjanjian dengan ayah atau ada kuasa dari ayah untuk melakukan penjualan ataumenggadaikan tanah itu kepada pihak lain.

Wirlisman, SH
Notaris & PPAT Batam

Syarat Ganti Nama Anak Kandung

Wirlisman, SH
Pertanyaan:

Ganti Nama Anak Kandung

Selamat siang Pak, bagaimana prosedur mengubah nama anak kita yang sudah berusia sepuluh tahun lebih? Apakah harus mengajukan perubahan melalui sidang pengadilan? Sebab waktu mengurus perubahan nama akta lahir, ijazah, dan kartu keluarga diminta surat keputusan dari pengadilan?
Pengirim: +62821823722xxx

Jawaban:

Surat Keputusan Pengadilan
 

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri. Ini berdasarkan pasal 52 UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan jo. Pasal 93 ayat (2) Perpres Nomor 25/2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 23/2006 dinyatakan pencatatan perubahan nama berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.

Selanjutnya dalam pasal 93 ayat (2) Perpres Nomor 25/2008 disebutkan bahwa pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi persyaratan. Di antaranya menyertakan salinan penetapan Pengadilan Negeri (PN) tentang perubahan nama, kutipan akta perkawinan bagi yang sudah kawin, kutipan akta dari catatan sipil, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pencatatan perubahan nama hanya bisa dilakukan melalui surat penetapan pengadilan. Anda harus membuat surat permohonan perubahan nama kepada Pengadilan Negeri (PN) setempat. Surat permohonan nantinya digunakan untuk mengeluarkan surat penetapan pengadilan. Salinan penetapan pengadilan ini menjadi salah satu syarat yang wajib dalam melaporkan pencatatan perubahan nama kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Wirlisman, SH
Notaris & PPAT Batam

Apa Kewajiban Pembeli Rumah?

Notaris & PPAT Wirlisman, SH
Pertanyaan:

Apa Kewajiban Pembeli Rumah

Selamat sore Pak, mohon perincian mengeni biaya kepemilikan properti yang harus dibayarkan saat membeli rumah? Terima kasih.
Pengirim: +6258667636xxx

Jawaban:

Pembeli Wajib Membayar BPHTB


Terima kasih atas pertanyaan Anda. PP Nomor 48/1994 sebagaimana diubah dengan PP 71/2008 disebutkan bahwa orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah. Bangunan wajib dibayar sendiri PPh yang terutang ke bank persepi atau kantor pos d0n giro sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah atau bangunan ditandatangani pejabat yang berwenang.

Besarnya PPh atas pengalihan atau bangunan sebesar 5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah atau bangunan. Kecuali pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana (yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah atau bangunan dikenakan PPh sebesar 1 persen), dari jumlah bruto nilai pengalihan. Kewajiban pembeli sesuai UU Nomor 20/2000 membayar BPHTB.

BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan tarif pajak sebesar 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP). Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) sama dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Besarnya NPOP lebih tinggi antara Nilai Perolehan Objek Pajak atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Demikian penjelasannya.

Wirlisman, SH
Notaris & PPAT Batam

Pohon Tumbang Timpa Teras Rumah

Wirlisman SH sedang mengecek dokumen
Pertanyaan:

Pohon Tumbang Timpa Teras Rumah
 

Selamat malam Pak, saya ingin bertanya mengenai hukum yang mengatur pohon roboh menimpa tetangga sebelahnya. Saya memiliki rumah dan tetangga sebelah memiliki pohon mangga di area teras depan rumahnya. Dulu pernah diingatkan agar menebang pohon karena cukup membahayakan. Sekarang pohonnya sudah roboh dan menimpa teras depan saya. Apakah saya harus menuntut ganti rugi kepadanya atau bagaimana?
Pengirim: +62819271065xx

Jawaban:

Pemilik Harus Ganti Kerusakan Teras

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Dari sisi hukum pidana, perbuatan merusak seperti itu jika dilakukan dengan sengaja diatur dalam pasal 200 angka 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Barang siapa dengan sengaja membinasakan atau merusakkan sesuatu rumah (gedung) atau bangunan-bangunan diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang.

Apabila perbuatan tetangga menanam pohon di teras rumah sehingga merusak barang di dalam halaman rumah Anda dan dilakukan dengan tidak sengaja, kurang hati-hati, atau alpa maka ancaman pidananya terdapat dalam pasal 201 angka 1 KUHP. Barang siapa karena salahnya, sesuatu rumah (gedung) atau bangunan-bangunan jadi binasa atau rusak, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.

Oleh sebab barang-barang Anda yang tertimpa pagar terdapat di halaman rumah yang merupakan bagian dari bangunan rumah, maka menurut analisis kami, perbuatan tetangga bisa dikenakan pasal di atas. Yaitu perusakan rumah (gedung) yang menimbulkan bahaya bagi barang dan keselamatan jiwa. Untuk itu, jika terjadi demikian, Anda bisa meminta tetangga untuk melakukan perbaikan dan penggantian atas kerusakan tersebut.

Wirlisman, SH
Notaris & PPAT Batam

Kamis, 11 Agustus 2016

Dokumen dan Legalitas

Jasa Notariil
Akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, dan lain-lainnya.

Akta PPAT
Pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, dan lainnya.

Jasa Lainnya
Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya.

Jasa Notaris dan PPAT

Jasa Notariil

Akta fidusia bersama sertifikat fidusia roya, sertifikat fidusia, akta hipotik surat kuasa memasang hipotik kapal dan pesawat terbang dan sertifikat hipotik kapal, penyertifikatan kapal, hipotik pesawat terbang, cek sertifikat dokumen kapal, akta jual beli kapal, balik nama ahli waris, balik nama ahli waris Tionghoa, daftar pusat wasiat, wasiat, balik nama rusun, strata title, akta pemisahan dan pembagian, akta pemasukan dalam perusahaan, jual beli saham, pengakuan hutang dengan jaminan, perjanjian kawin, akta perdamaian, waarmerking atau register (pendaftaran dan penomoran surat-surat ke dalam buku yang sediakan untuk itu), Legalisasi (proses pengesahan surat di bawah tangan dengan memastikan tanggal ditandatanganinya surat kemudian yang bersangkutan menandatangani di hadapan notaris secara langsung), Perjanjian Kredit, Pembuatan Akta Kuasa, Perjanjian Akta Perikatan, Perjanjian Kerja Sama Antarperusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perusahaan Terbuka, Akta Koperasi, Akta Yayasan, Akta Perkumpulan, Akta Perubahan, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keluar Masuk Persero (Pemasukan/Pengeluaran Persero), dan lainnya. Mengesahkan bahwa dokumen sesuai dengan dokumen asli, mencatat dokumen dalam buku register, mengesahkan bahwa dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh yang berhak, perjanjian utang piutang per orangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan pembiayaan atau multifinance, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk wilayah seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu, pembuatan akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan hak subtitusi, seperti akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, akta kuasa koperasi atau badan usaha atau instansi tertentu, akta kuasa per orangan, pembuatan akta-akta perjanjian perikatan, perjanjian kerja sama antarperusahaan; perjanjian kerja sama pembangunan, perjanjian BOT (Build Operation Transfers), perjanjian penunjukan sole agent, kerja sama franchising, pendirian PT, CV, perusahaan per orangan (PD, UD, PB), akta perusahaan terbuka; pendirian dan perubahan perusahaan terbuka, akta merger, akta akuisisi, akta pembubaran perusahaan (PT/CV/Koperasi), akta koperasi (akta pendirian dan perubahan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi karyawan, bank koperasi perkreditan, koperasi mahasiswa), penerbitan akta yayasan; akta pendirian dan perubahan yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, dan sejenisnya, penerbitan akta perkumpulan; akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, dan lain-lainnya.

Akta PPAT

Pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggunan (APHT), pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan), Akta Hibah (Pembuatan Akta Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup), Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, Pembuatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) untuk wilayah tertentu, pembuatan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggunan) untuk wilayah tertentu, AJB (Akta Jual Beli) atau pembuatan Akta Jual Beli tanah dan bangunan, penerbitan akta hibah meliputi pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan semasa pemberi masih hidup, akta waris tentang pembuatan akta pemberian tanah dan bangunan di mana pemberi sudah meninggal, penerbitan akta pembagian hak bersama seperti pembuatan akta dalam rangka untuk memecah sertifikat tanah dan bangunan sesuai dengan banyaknya pemilik sesuai dengan data yuridis yang ada, pembuatan akta tukar-menukar tanah dan bangunan dari pemilik yang satu dengan pemilik yang lain, pembuatan Akta Hibah atau Pemberian Tanah dan Bangunan Semasa Pemberi Masih Hidup, Akta Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Tukar-Menukar, dan lainnya.

Jasa Lainnya


Pengecekan sertifikat, roya (Penghapusan Keterangan Kredit dalam Sertifikat), balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, perpanjangan sertifikat, penggantian sertifikat hilang, penyertifikatan tanah adat, penyertifikatan tanah negara, pengurusan perpajakan, pengurusan perizinan Pengadilan Negeri (PN), pembuatan perizinan perusahaan, konsultasi non litigasi, pengecekan sertifikat meliputi pengecekan keaslian data-data yang tercantum dalam sertifikat, balik nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada, sertifikat dibalik nama ke pembeli, pemecahan sertifikat (membantu pengurusan dari sertifikat induk dipecah menjadi beberapa sertifikat pecahan sesuai dengan kebutuhan), perpanjangan sertifikat meliputi perpanjangan masa berlakunya sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai (HP), penggantian sertifikat hilang seperti membantu pengurusan mulai dari laporan polisi, pemasangan iklan di koran, pembuatan berita acara, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertifikat baru. Penyertifikatan tanah adat (membantu pengurusan data-data yuridis dan fisik dari lingkungan setempat, perpajakan, pengukuran, pemeriksaan panitia, SK Kepala BPN sampai dengan penerbitan sertifikat baru, pengurusan perpajakan membantu penghitungan serta pengurusan atau pembayaran pajak PBB, tunggakan pajak PBB, pajak penjual, pajak pembeli, pajak waris, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), validasi pajak-pajak, pembuatan perizinan perusahaan seperti pembuatan izin prinsip pendirian perusahaan dari BKPM (khusus Penanaman Modal Asing/PMA), Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin usaha khusus dari instansi terkait, dan lain-lainnya.
 
Copyright © 2000 Jasa PPAT Batam | PPAT Wirlisman | Komplek Jaya Putra Blok B/5 Jln. Raja Ali Haji, Sei Jodoh, Batam, Phone +62812-7060-0277